Skripsi
Evaluasi Pelaksanaan Pemotongan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Bahan Bakar Minyak Pada PT. Pertamina (Persero)
ABSTRAK
LENI WIJAYA. Evaluasi Pelaksanaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Bahan Bakar Minyak Pada PT. Petamina (Persero) Tahun Pajak 2017. Dibawah ini bimbingan ERION.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan pajak penghasilan pasal 22 pada PT. Pertamina (Persero). Dan mengevaluasi pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan di PT. Pertamina (Persero) dengan UU Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu teknik analisis data dengan menggunakan data-data kualitatif atau data berbentuk tulisan dan keterangan yang ada dengan kondisi pada PT. Pertamina (Persero). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Pertamina (Persero) menjual hasil produksinya berupa bahan bakar minyak. PT. Pertamina (Persero) pajak yang dipotong PPh Pasal 22 atas penjualan telah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan PPh Pasal 22 yang terutang selama tahun 2017 adalah Rp 5.055.534 dari penjualan bersih Rp 1.671.953.284.
Keywords: Income Tax Article 22, Sales and Indutrial Company
Tidak tersedia versi lain